Perkawinan adat adalah suatu bentuk hidup bersama yang
lenggeng lestari antara seorang pria dan wanita yang diakui oleh persekutuan
adat dan yang diarahkan pada pembantu adat dan keluarga. Perkawinan merupakan
ikatan di antara dua insan yang mempunyai banyak perbedaan baik dari segi fisik
, asuhan keluarga maupun mental.
Dalam
pandangan islam perkawinan adalah ikatan yang sangat suci dimana dua insan yang
berlainan jenis dapat hidup bersama dengan restu agama, kerabat dan masyarakat.
Perkawinan adalah salah satu bentuk ibadah yan kesuciannya perlu dijaga oleh
kedua belah pihak baik suami maupun istri. Perkawinan menurut UU No. 1/1974: ”ikatan lahir batin antar seorang pria dan wanita sebagai suami istri
dengan tujuan membenuk keluarga yang bahagia/tentram (sakinah, mawadah dan
warahmah)”.
Perkawinan dalam arti “Perikatan Adat” ialah perkawinan yang mempunyai akibat hukum
terhadap hukum adat yang berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. Setelah
terjadinya ikatan perkawinan maka timbul hak-hak dan kewajiban orang tua
termaksud anggota keluarga , kerabat menurut hukum adat setempat yaitu dengan
pelaksanaan upacara adat dan selanjutnya dalam peran serta membina dan
memelihara kerukunan, keutuhan dan kelenggengan dari kehidupan anak-anak mereka
yang terlibat dalam perkawinan.
Di bawah ini akan di jabarkan tata
pelaksanaan perkawinan adat pada masyarakat suku Nusa Tenggara Barat yaitu
sebagai berikut:
A.
ADAT SEBELUM PERKAWINAN
1.
Pembatasan Jodoh
Maksud dari
pembatasan jodoh adalah mencarikan jodoh.Di sini orang tualah yang berperan
penting untuk menentukan jodoh yang terbaik buat anaknya, Di dalam pembatasan
jodoh ini adalah adat sasak lebih mendominasi melakukan perkawinan dalam
kerabat sendiri lebih baik jika di bandingkan dengan perkawinan dengan orang
kerabat luar.Mereka menginginkan kawin dengan minasa sekali baik dari pihak
ayah maupun dari pihak ibu. Apabila seorang wanita kawin dengan anak
menasanya baik menasa sekali maupun
menasa dua perkawinana dinamakan dengan bero toaq nina atau basa mengina.
Ada 2 cara
memilih jodoh yang lazim dikalangan suku bangsa sasak antara lain;
a.
Kemele Mesaq
Kemele mesaq
artinya atas dasar kemauan sendiri dari kedua belah pihak yang kawin yang
dilakukan dengan cara melarikan tetapi sebelum acara melarikan terlebih dahulu
antar gadis dan pemuda telah terjalin suatu hubungan cinta yang disebut dengan
meleang atau kemelean yang pada puncaknya kedua belah pihak menyetujui suatu
perkawinan. Para penuda dan gadis bertemu pada beberapa kesempatan yang
dijadikan kesempatan berkenalan pada waktu potong padi. Perkenalan pertama akan
berlanjut pada kunjungan kerumah gadis pada waktu malam yang bertujuan
mendapatkan kesempatan berbicara sambil merencanakan perkawinan di sebut
midang. Di sini akan di buat rencana-rencana tanpa di ikuti pembicaraan orang
tua kemudian pihak laki-laki member tahukan pada orang tuanya tentang pernilahannya
dengan si gadis, pemberitahuan ini bukan bermaksud meminta persetujuan dari
orang tua melainkan menyangkut penyediaan biaya perkawinan kelak.
b.
Suka Lokaq Atau Kemauan Orang Tua
Dengan cara
ini di maksudkan bahwa orang tua dari kedua belah pihak atau dari salah satu
pihak aja yang aktif sedangkan baik pemuda maupun gadis hanya bersikap pasif
saja. Pekawinan suka lokaq seringkali tidak di awali dengan masa meleang atau
kemelean bahkan antara pemuda dan gadis kemungkinan belum saling kenal mengenal
satu dengan yang lain. Kebanyakan dengan cara ini seringkali berakhir dengan
perceraian karena lemahnya dasar ikatan
yang di miliki suatu perkawinan.
Cara memilih
jodoh di atas , semakin tidak mendapat tempat. Generasi sasak melukiskan suka
lokaq tersebut seba’ai kawin paksa.Pemuda-pemuda sasak menginginkan perkawinan
yang di dasarkan kepada kebebasan menentukan sendiri pilihan masing-masing
tanpa dikotori oleh intervensi siapa pun termasuk orang tua dan keluarga.
2.
Bentuk-Bentuk Perkawinan
a.
Lari Bersama Atau Memaling Atau
Merarik
Adat sasak
khusunya di kandang koaq pada dasrnya adalah setia mengikuti terselenggaranya
lembaga perkawinan dengan melarikan, ikatan perkawinan tersebut dinamakan
merarik.Perkawinan ini di lakukan tanpa persetujuan dari orang tua yang pemuda
melarikan si gadis.Melarikan dimaksudkan sebagai permulaan dari tindakan
pelaksanaan perkawinan. Setelah si gadis di bawa lari dan disuruh tinggal di
bale penyeboqan yang tujuannya melanjutkan proses ikatan perkawinan agar si
gadis benar-benar menjadi istri dari pemuda yang membawa tersebut.
b.
Memagah
Memagah atau
memagel adalah bntuk perkawinan dengan cara melarikan tetapi dengan cara paksa
serta dilakukan pada siang hari. Seorang pemuda dengan di bantu oleh beberapa
temannya secara paksa membawa lari gadis ketika gadis tersebut terlepas dari
pengawasan oaring tuanya. Dalam hal ini kemungkinan yang terjadi meneruskan
perkawinan dengan lelaki yang memagahnya dan kedua menolaknya.
c.
Nyerah Hukum
Yang
merupakan memempon artinya terjun dari atas. Bahwa pelaksanaan adat dan upacara
perkawinan yang di serahkan pada keluarga pihak gadis yang semua pelaksanaan
pernikahan biayanya dari pihak laki-laki yang barasal dari suku lain atau suku
bangsa sasak yang agak berlainan aji
atau adatnya.
d.
Kawin Gantung Atau Kawin Tadong
Maksud di
sisni adalah perkawinan yang di tunda atau di gantung untuk beberapa lama
sampai salah seorang atau kedua anak yang kawin menjadi dewasa.perkawinan
gantung ini di lakukan seperti biasa yakni upacara perkawinan dan ketentuan
hukum islam seperti wali atau maskawin semuanya di laksanakan.Hanya yang di
tunda adalah hidup bersama suami istri hingga mereka dewasa.
B.
UPACARA SEBELUM PERKAWINAN
Di bawah ini
akan di uraikan adat pemuda dan pemudi sebelum sampai keputusan untuk
melangsungkan perkawinan yaitu:
1.
Meleang Atau Bekemelean
Acara ini di
lakukan oleh para pemuda datang kerumah si gadis selepas pukul 17.30-23.00
malam.Para pemuda yang mengunjungi rumah gadis duduk bersila di berugaq, si
gadis duduk dalam jarak beberapa meter dari pemuda yang midang. Midang akan
berakhir dengan lahirnya kesepakatan di antara kedua belah pihak untuk
melangsungkan perkawinan. Pada waktu meleang di berikan suatu pemberian dari
laki-laki kepada sigadis seperti pakaian, sabun, uang atau bahkan selembar sapu
tangan saja. Pemberian tersebut dilakukan dibawah tangan bahkan melalui seorang
subandar dilombok pemberian tersebut
akan di kembalikan kepada pihak yang memberikannya apabila sigadis kawin dengan
laki-laki lain dan suaminyalah yang membayarnya karena di anggap bertanggung
jawab atas gagalnya perkawinana dengan orang yang mula-mula memberikan pelamar
tersebut.
2.
Merarik Atau Memaling
Apabila
seorang gadis sudah terangan untuk kawin dengan pemuda yang mencintainya,
langkah berikut adalah penentuan waktu bag mereka unttuk lari bersama.Waktu itu
biasanya tidak lebih dari stahun setelah terug dan ada kalanya begitu terug
hanya beberapa hari kemudian si gadis sudah bersedia untuk lari bersama.
Membawa lari gadis yang sudah menyetujui suatu perkawia di sebut memaren atau
memaling yang di laksanakan pada waktu malam 6.30-7.30) faktor penyebab
terjadinya perkawinan Merarik pada masyarakat Suku sasak di lombok antara lain:
Merupakan suatu kebiasaan yang sudah ditetapkan dan diatur dalam hukum adat
Suku Sasak;
a.
Mengurangi
terjadinya konflik diantara para pihak; dapat menghindari perpecahan dalam
keluarga akibat pilihan tidak sesuai dengan keinginan orang tua; bebas memilih
pasangan yang diinginkan,
b.
Pelaksanaan
kawinMerarik pada masyarakat Suku Sasak di Lombok yaitu lari bersama antara
laki-laki dan perempuan yang saling mencintai atas keinginan bersama yang
merupakan awal dari prosesi adat,
c.
Akibat dari
perkawinanMe r ar ik menurut hukum adat Suku Sasak, apabila terjadi
penyimpangan maka akan diambil tindakan hukum oleh Tetua adat yang berupa
pembayaran denda,
d.
Cara
penyelesaian secara adat yang ditempuh masyarakat adat Suku Sasak apabila salah
satu pihak membatalkan perkawinanMer ar ik yang telah disepakati; terlebih
dahulu akan diselesaikan melalui “Gundern” (musyawarah adat) yang diikuti
dengan pembayaran denda dan sanksi adat
3.
Nyebaq
Orang tua
membiarkan anak gadisnya tidak kembali kerumah karena orang tua sudah tau bahwa
anakny pasti di bawa oleh pemuda untuk dikawininya. Gadis tersebut di
sembunyikan dirumah keluaga pemuda dan tidak di perbolehkan untuk keluar rumah
dan jika sigadis keluar rumah maka pihak keluarga menganggap bahwa sipemuda
menghinanya karna baik pemberitahuan maupun pelaksanaan adat yang dituntut bagi
laki-laki tersebut belum dilakukan dengan ketentuan adat.
4.
Sejati Atau Mesejati
Merupakan
kegiatan pertama yang di lakukan oleh pihak gadis di bawa
lari.selambat-lambatnya 3 hari setelah memaren
di kirim pemberitahuan kepada orang tua sigadis melalui kepala kampung(keliang)
di mana sigadis dan orang tuanya berdomisilii. pengertian lain sejati adalah pemberitahuan oleh orang
tua sigadis kepada kelian bahwa anaknya telah hilanh di ambil orang untuk
dikawininya sacara sah.
5.
Pemuput Selabar
Merupakan
hari yang telah di tentukan untuk melaksanakan pemuput selabar biasanya 3 hari
setelah sejati.Upacara dimaksudkan untuk membicarakan jumlah ajigama dan
ajikrama sebagai upaya untuk dapat melangsungkan akad nikah atau berbagai
upacara lainnya menjelang akad nikah.istilah pemput selabar dipergunakan di kandang kaoq dan desa-desa
sekitarnya.Ajikrama adalah sejumlah pembayaran yang telah ditetapkan oleh adat.
6.
Sorong Serah
Merupakan
upacara khusus untuk membayar ajikrama yang sudah di sepakati pada waktu
melakukan pemuput pelabar yang biasanya di lakukan setelah
5 hari pemuput pelabar dan waktu tersebut digunakan oleh pihak keluarga si
pemuda di persiapkan segala Sesuatu yang di perlukan sebagai ajikrama dan kirangan.
Upacara sorong serah adalah upacara yang penting sebelum akad nikah.Sebelum
upacar sorong serah di mulai oleh kyai dusun dilakukan upacara merosohh gigi kepada kedua calon
pengantin. Upacara merosoh gig artinya meratakan gig dengan alat kikir sebagai
tanda bahwa kedua calon mempelai sudah dewasa
jika upacara merosoh gigi telah dilaksanakan barilah di persiapkan
sebuah rombongan yang akan pergi kerumah calon pengantin wanita berupa jumlah
uang dan barang dan setelah tiba disana akan dijelaskan maksud kedatangan calon
pengantin dengan menggunakan kalimat-kalimat yang resmi
7.
Naekang Lekoq
Merupakan
upacara yang dilakukan oleh dua orang dari anggota keluarga terdekat dari pihak
laki-laki dan wanita. Utusan tersebut membawa bakul kecil yang didalamnya diisi
sirih, pinang, lampu yang terbuat dari buah jarak kering.maksud dari
kedatangannya menyerahkan bakul kecil dengan isinya sabagi symbol bahwa kedua
belah pihak telah bersatu dan karna itu meminta pengesahan dan berkah.Upacara
naekang lekoq dihadapan tuan lokaq
kampung .tuan lokaq jabatan dalam masyarakat yang mewakili seluruh
penduduk kampung dalam tanggung jawab
pelaksanaan adat.
8.
Nyongkol
Merupakan
upacara mengunjungi rumah orang tua calon pengantin wanita oleh kedua calon
pengantin dengan diiringi oleh keluarga dan kenalan dalam suasana penuh
kemeriahan. Tujuannya adalah untuk menampakkan dirinya secara resmi dihadapan
orang tuanya dan keluarga-keluarga bahkan juga kepada seluruh masyarakat sambil
meminta maaf serta memberi hormat pada kedua orang tua calon pengantin wanita
tetapi sebelum dilakukan nyongkol terlebih dahulu kedua calon mempelai
dipiyas(di hias) dengan menggunakan pakaian adat. Calon pengantin mengenakan
kain batik dan diatas kain batik di lilitkan sabuk atau stagen yang langsung
berfungsi sebagai baju. Calon pengantin laki-laki mengenakan kain batik dodot
seta geratin dikepalanya di gunakanpetitis.Kedua calon pengantin yang sudah
siap dengan pakaian adatnya langsung menuju rumah calon pengantin wanita, kedua
calon pengantin langsung menterbu pintu rumah orang tua pengantin wanita
kemudian menyalami kedua orang tuanya.Pertemuan ini adalah perpisahan bagi
pengantin wanita yang sering diwarnai denagn tetesan air mata. Demikian upacara
nyongkol tersebut dapat di anggap selesai dimana rombongan yang mengiringi tadi
diberikan suguhan minuman ringan seperti the, kopi atau kelapa muda
Upacara
nyongkol sebenarnya sama dengan upacara persandingan pengantin. Karena upacar
ini juga bertujuan memperlihatkan kedua pengantin yang kawin kepada umum, sambil
member kesempatan bagi teman dan kenalan memberikan acara selamat dan hadiah
hadiah perkawinan. Di bima upacara ini disebut dende atau pamaco
9.
Bedak Keramas
Bedak Keramas dalah upacara kecil yamg di
lakukan oleh kedua mempelai sekembalinya
dari nyongkol. Upacara ini di lakukan dirumah calon pengantin laki-laki dan di
pmpin oleh inaq keliang(isteri kepala kampong) jalan upacara adalah sebagai
berikut:
Inaq keliang mengeramasi kepala kedua
calon pengantin dengan bedak langeh
yakni adonan kelapa parut, knyit srta beras sekadarnya. Bedak langeh dugunakan
dalam upacara bedak keramas itu yang telah sebelumnya telah di berikan berkah
berupa do’a kyai oleh kampung. Setelah keduanya dibedak keramasi keduanya
dipersilahkan membersihkan diri pada tempat yang berlainan. Dan setelah itu
keduanya memakai pakaian yang bersih, dimana keduanya siap untuk memasuki akad
nikah, dengan mana mereka di antarkan mmasuki hidup bersama yang sah menurut
ajaran agama islam yang di anutnya.
C.
UPACARA PELAKSANAAN PERKAWINAN
Adat
perkawinan sasak, upacar pelaksanaan perkawinan yang di kandang kaoq disebut ngawinang dan di tempat lain disebut nikahang. Upacara ngawinang di kandang
kaoq di lakukan di mesjid kampung. Upacara upacara pernikahan dikandang akoq di
pimpin oleh kepala kantor urusan agama kecamatan tanjun dengan mengkti tata
cara islam yang umum yakni pembicaraan khotbah nikah dan ijab Kabul yang di
lakukan langsung oleh orang tua si calon pengantin wanita di hadapkan calon
pengantin laki-laki. Khotbah nikah di bacakan dengan bahasa arab sedangkan ijab
Kabul di bacakan dengan menggunakan bahas setempat.
Bunyi ijab
Kabul: “ku kawinkan engkau dengan anakku (….) binti(….) dengan mas kawin uang
sebesar 10 juta rupiah dan seperangkat alat sholat di bayar tunai”.
Pemuda
menjawab: “ saya terima nikah dan kawinnya (….) binti(….)dengan mas kawin
tersebut di bayar tunai”
D.
UPACARA SETELAH PERKAWINAN
Setelah
perkawinan masih ada lagi upacara sederhana yang di sebut ngerapahang pengantin.Uapacar ini di laksanakan di kandang kaoq
pada waktu sore hari sehari setelah akad nikah.Kunjungan yang dilakukan oleh
kedua pengantin dengan disertai oleh beberapa orang keluarga pengantin
laki-laki. Mereka membawa bokor (pebuan) yang berisi lekoq ( sirih), tembakau,
kapur, dan pinang. Dirumah orang tua pengantin wanita seoang laki-laki wakil
dari keluarga pengantin laki-laki secara resmi menyerahkan pebuan tersebut
dengan mengucapkan kata-kata yang berbunyi:
“tabeq epe inaq amaq eleq si anna,
aku serah pebuan kerapahanku dait pihak si nana,
ager taoang isiq inaq amaq si araq eleq pihak si nina banjur kuserah pebuan kerapahanku, ager bau bedame”
artinya:
(saya menyerahkan pebuan kerapahanku atau pebuan perdamaianku pada pihak
keluarga pengantin wanita. Sudah kuserahkan pebuanku kerapahnku agar kita hidup
dalam perdamaian) maka pihak wanita langsung menjawab ku terima pebuan
kerapahan dari laki-laki dan aku serah pebuan kerapahankku lagi pada pihak
laki-laki agar disaksikan aku menyerahkan pebuan kerapankutanda
perdamaian.Setelah saling saut menyaut barulah mereka bersalaman.Pebuan laki
laki di ambil oleh pihak wanita sedangkan pebuan pengantin wanita di ambil oleh
pihak laki-laki.
Upacara yang
kedua setelah perkawinan adalah ngelewaq
yaitu kunjungan biasan yang di lakukan oleh kedua pengantin kerumah orang tua
pengantin wanita.Ada kalany pengantin laki-laki tidur semalam diirumah orang
tua pengantin.Ini untuk mendekatkan keluarga baru itu dengan orang tua keluarga
pengantin wanita.
Upacara yang
ketiga adalah yang dinamakan menyapu.Selain upacara ngerapahang pengantin dan
ngelewaq di kandang kaoq masih ada upacara yang disebut menyapu, yang dilakukan
beberapa hari setelah akad nikah.Upacar ini di lakukan oleh kedua pengantin
denga disertai oleh kyai dan beberapa anggota keluarga pihak laki-laki.
Upacara menyapu artinya membersihka kuburan keluarga
atau kuburan leluhur oleh kedua pengantin dengan disertai do’a kyai yang
menyrtainya. Tujuannya adalah agar perkawinannya diberkahi oleh leluhurnya.Jika
perkawinan tidak diberkahi leluhur, maka dapat menyebabkan sakit, kematian
anak, gila dan sebagainya. Karena itu pula perkawinan perlu di restui oleh
leluhurnya dengan cara menyapu tersebut.
E.
ADAT SETELAH PERKAWINAN
1.
Adat Menetap Sesudah Kawin
Apabila
keluarga baru terbentuk maka keluarga tersebut tidak langsung menemppati rumah
sendiri. Ada 3 kemungkinan yang umum dalam hal menetap sesudah kawin antara
lain:
a.
Bale Mesaq (Rumah Sendiri)
Bale mesaq
merupakan rumah yang dibangun oleh suami sejak sebelum perkawinan.Rumah
tersebut biasanya dibangun disamping rumah orang tua.Menempati rumah mesaq
dipandang sebagi yang paling terhormat didalam adat menetap sesudah perkawinan
dalam adat sasak.
b.
Nyodok (Numpang)
Nyodok
merupakan numpang tinggal di rumah pihak wanita.Ini seringkali terjadi apabila
perkawinan tidak didahului dengan persiapan perumahan. Dalam masa numpang ini
baik sipengantin dan orang tuanya sudah mulai mengumpulkan bahan-bahan bangunan
dan apabila telah cukup barulah di bangun rumah untuk kedua pengantin
c.
Nurun Nina (Tinggal Di Rumah
Keluarga Istri)
Nurun nina
artinya ikut istri. Si suami baik atas kemauannya sendiri atau kemauan istrinya
tinggal dirumah ayah istrinya.
2.
Adat Dan Upacara Perkawinan
daerah Nusa
Tenggara Barat ditinjau dari kerangka kebudayaan menurut Choolkon yaitu sebagai
berikut:
a.
Hakekat Hidup Manusia
Merupakan
hakekat yang terdapat dalam diri manusia itu sendiri dengan adanya hasrat untuk
membentuk suatu keluarga karena didasarkan oleh beberapa factor yaitu manusia
tidak bisa hidup sendiri dan adanya hasrat berdasarkan naluri sehingga
mendorong manusia untuk melakukan perkawinan untuk mendapatkan keturunan dan
pewaris nilai-nilai yang ada dalam keluarganya. Dalam pembentukan suatu
keluarga dianjurkan untuk dilakukan pengesahan
menurut agama namun dlam adat perkawinan di daerah Nusa Tenggara Barat
ini upacar pengesahan menurut agama dapat dilakukan kapan saja menurut
kemampuannya bahkan ada yang setelah memiliki beberapa orang anak.
b.
Hakekat Karya Manusia
Ini terlihat
dari adanya suatu keunikan budaya masyarakat Nusa Tenggara Barat yang dalam
melakukan upacara perkawinan terdapat suatu terhadap dimana calon pengantin
pria membawa lari calon pengantin wanita kemudian disembunyikan di rumah
temanatau kerabat lai-laki. Ini merupak suatu tradisi yang sangat menarik bagi
masyarakat karna di daerah lain tidak di jumpai prosesi adat seperti ini
.selain iu adanya suatu bentuk serah serahan dari pihak laki-laki terhadap
pihak perempuan.
c.
Hakekat Hubungan Manusia Dengan
Manusia
Sisi lain
yang di anggap menarik dalam adat perkawinan daerah ini adalah dengan adanya
itikad baik dari pihak calon mempelai laki-laki untuk memberitahukan keluarga
sang gadis bahwa anak gadisnya yang yang hilang bukan hilang tak tentu kemana
tetapi dibawa lari oleh priia yang menjadi pilihannya untuk di kawini. Ini bertujuan
agar tidak terdapatnya anggapan yang bukan-bukan dari pihak keluarga sang gadis
untuk mnghindari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan dapat merusak
hubungan yang akan dijalin oleh kedua belah pihak. Selain itu dengan adanya
suatu perkawinan di anggap menyatukan hubungan dua keluarga dan membentuk suatu
jalinan keluarga yang baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar